Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Jangan Lagi Investasi Ilegal Makan Korban

Suara Perubahan
12 Jul 2024, 12:35 WIB Last Updated 2024-07-12T05:35:15Z
iklan
IVETASI BODONG, JUDOL, JUDI, PENIPUAN, KORBAN
Sumber: Bem UMSU
SUARAPERUBAHAN.COM, OPINI - Tak ada habis-habisnya, investasi ilegal didahului janji menggiurkan kadangkala menarik perhatian, tak disangka pilihan meraup pundi mudah dan besar justeru berujung dengan kerugian fantastis. Kasus penawaran investasi tidak berizin kembali terjadi. Kali ini, melibatkan pemengaruh (influencer) investasi di media sosial, Ahmad Rafif Raya, yang juga pengurus dan pemegang saham PT Waktunya Beli Saham. Ia gagal mengelola investasi Rp 71 miliar milik 34 warga Makassar, Sulawesi Selatan. PT Waktunya Beli Saham juga tak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak sebagai manajer investasi dan penasihat investasi.


Pada 2022-2023, kasus penyalahgunaan dana yang melibatkan pemilik dan pemegang saham sejumlah perusahaan, antara lain PT Jouska Financial Indonesia, mencuat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA) menghukum Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra yang bertindak, antara lain, sebagai manajer investasi. MA menyebutkan, keduanya terbukti berkegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin usaha dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Kerugian Rp 5,6 miliar, dana milik 16 orang.


Kisah tentang investasi ilegal belum berakhir. Bentuknya kian beragam: investasi emas ilegal, memutar uang ala skema Ponzi, hingga di pasar keuangan dan pasar saham. Korbannya dari berbagai kalangan karena melibatkan receh hingga miliaran rupiah. Pelaku umumnya mengiming-imingi korban dengan keuntungan dan kecanggihan dunia investasi.


Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2022 oleh OJK, indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia 49,68 persen. Survei dilakukan terhadap 14.634 responden di 34 provinsi. Artinya, dari 100 orang, setengahnya tidak memiliki pengetahuan, keterampilan, serta keyakinan yang memengaruhi sikap dan perilaku keuangan untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dalam rangka mencapai kesejahteraan.


Di sisi lain, informasi perihal investasi melalui konten di media sosial dan media lain mudah disebarkan. Bukan hal yang salah jika konten tersebut memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi publik. Namun, menjadi salah jika pemengaruh yang menyebarkan konten tersebut lantas bertindak melampaui kemampuan dan izin yang ia miliki.


OJK mesti bertindak tegas. Tindakan tegas itu bisa ditujukan kepada pemengaruh yang menyalahgunakan pengaruhnya sehingga menjerumuskan pemilik dana. Tindakan lain adalah terus-menerus menginformasikan investasi legal yang bisa diikuti dan investasi ilegal yang mesti dijauhi masyarakat.

 

Tak cukup hanya menginformasikan melalui laman OJK. Literasi keuangan mesti dipacu. Sebab, 50 persen penduduk Indonesia tak memiliki literasi keuangan yang memadai. Mereka juga tak punya pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk mengakses sumber informasi perihal investasi. Jangan tunggu jatuh korban lagi.


Penulis :
Aris Mulyadi 
(Pegiat Money Trust)

Iklan

iklan