![]() |
| Sumber: detiknews |
Dua putusan perihal periode kepemimpinan Kapolri dalam UU Polri yang dibacakan oleh MK secara bersamaan, yaitu pertama terkait nomor 19/PUU-XXIII/ 2025 dan nomor 147/PUU-XIII/2025. Putusan tersebut dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Pertimbangannya adalah, MK membacakan perihal tiadanya frasa 'setingkat menteri' dalam memposisikan seorang Kapolri di UU Polri. MK juga menyebutkan bahwa hal itu penting sebagai label 'setingkat menteri' untuk menunjukkan kepentingan politik Presiden semakin dominan dalam memilih seorang Kapolri.
"Padahal, secara konstitusional, Pasal 30 ayat (4) UU 1945 secara expressis verbis (cetho welo-welo) menyatakan bahwa Polri sebagai alat negara. Sebagai alat negara, Polri harus mampu menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum di atas kepentingan semua golongan, termasuk di atas kepentingan Presiden. Artinya, dengan memosisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara," ujar MK.
MK juga menyebut bahwa pemohon yang mengajukan agar pengangkatan dan pemberhentian Kapolri bersamaan dengan berakhirnya masa kepemimpinan Presiden bersama-sama masa jabatan anggota kabinet yang mampu menggeser jabatan Kapolri menjadi anggota kabinet. MK menekankan menggeser jabatan Kapolri sebagai anggota kabinet bertentangan dengan posisi Kapolri sebagai alat negara dalam UUD 1945.
"Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri adalah jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan namun tidak ditentukan secara periodik dan tidak secara otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden," ujar MK.
MK juga menambahkan Kapolri bisa diberhentikan seiring berjalannya waktu melalui evaluasi Presiden dan pertimbangan mekanisme UU. Menimbang bahwa permohonan pemohon tidak sesuai dengan landasan hukum.
Berikut ini putusan MK :
1. Perkara 19/PUU-XXIII/2025
1. Menolak permohonan pemohon secara keseluruhan
147/PUU-XXIII/2025
1. Menyatakan pemohon 2 tidak dapat diterima
2. Menolak permohonan pemohon 1 secara keseluruhan.
Berikut ini petitum permohonan pemohon yang ditolak MK:
Perkara 19/PUU-XXIII/2025
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasan yang sah, antara lain:
a. berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersamaan dengan masa jabatan anggota kabinet.
b. diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
c. permintaan sendiri.
d. memasuki usia pensiun.
e. berhalangan tetap.
f. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Menyatakan penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi "Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
4. Memerintahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengusulkan berakhirnya masa jabatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan mengusulkan calon Kapolri baru kepada DPR
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI.
Perkara 147/PUU-XXIII/2025
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasan yang sah;
a. Berakhirnya masa jabatan Kapolri selama 5 (lima) Tahun.
b. diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
c. permintaan sendiri;
d. memasuki usia pensiun;
e. berhalangan tetap;
f. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Menyatakan penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi "Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah; masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya." bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(dy/daf)

