![]() |
| Sumber: Kompas.com |
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengonfirmasi pengesahan tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Cucun mengatakan bahwa rapat paripurna sudah direncanakan dan dijadwal melalui sidang dalam rapat pimpinan (Rapim).
"Tadi kan sudah rapim, besok dijadwalkan," katanya mengonfirmasi, Senin.
Ia juga mengonfirmasi, keputusan yang diambil dalam tingkat II dilakukan karena RKUHAP telah mengambil keputusan tingkat I yang dibahas secara bersama.
"Kan sudah tingkat I, sudah ada jadwal," ucap Cucun singkat.
Sebelum itu, Kamis (13/11/2025) Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyepakati keseluruhan isi perubahan RKUHAP.
Bersamaan hal tersebut, keduanya menyepakati untuk menindaklanjuti RUU pada pembahasan tingkat II atau rapat paripurna.
Pengesahan Tidak Dipengaruhi Oleh Laporan
Ia juga menyampaikan lebih lanjut, laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil kepada Komisi III ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada kemarin senin dan tidak dapat mempengaruhi agenda pengesahan.
Masyarakat dapat mengajukan uji konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kendatipun tidak dapat dipungkiri, MKD tetap melakukan verifikasi laporan yang masuk.
"Ya kan kalau pembahasan sudah tingkat satu, mekanisme itu tidak bisa terganggu dengan ini. Nanti mekanismenya kan ada, kalau emang nggak setuju dengan isinya bisa melalui Judicial Review," jelas Cucun
Panja RUU KUHAP menyepakati 14 poin utama dalam mekanisme pembaruan hukum acara pidana.
14 Poin Utama
Selama pembahasan, Panja RUU KUHAP sepakat dalam 14 poin utama yang menjadi mekanisme pembaruan hukum acara pidyan, Keempat belas isi tersebut, yaitu :
1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
(dy/daf)

