![]() |
| Samsat Mappanyukki Makassar (Foto: Istimewa) |
Kejadian tersebut bermula ketika warga datang sekitar pukul 09.00 WITA untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor. Warga menjalani sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan kendaraan, pengambilan keterangan, hingga pengurusan surat pernyataan di bagian koperasi.
Persoalan muncul ketika pelayanan memasuki waktu istirahat sekitar pukul 11.00 WITA dan kembali dibuka sekitar pukul 13.30 WITA. Setelah pelayanan dibuka, warga kembali mengikuti antrean dan diarahkan dari bagian pendaftaran menuju administrasi.
Di bagian administrasi, berkas warga disebut belum dapat diproses karena tidak dilengkapi surat kuasa. Warga kemudian diarahkan kembali ke bagian koperasi. Namun, menurut keterangan warga, pihak koperasi menyampaikan bahwa surat kuasa tidak diperlukan karena sebelumnya telah terdapat surat pernyataan.
Warga kembali ke bagian administrasi untuk menyampaikan informasi tersebut. Namun, berkas tetap diminta dilengkapi dengan surat kuasa. Warga akhirnya kembali ke koperasi dan mengurus dokumen tersebut dengan biaya Rp15.000.
Setelah surat kuasa diperoleh, warga kembali ke bagian administrasi. Namun, persoalan belum selesai. Kali ini, warga disebut diminta melengkapi tanda tangan pemilik pertama kendaraan.
Situasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan. Jika persyaratan tersebut memang wajib dipenuhi, mengapa informasi itu tidak disampaikan sejak awal? Apalagi kendaraan telah dibeli melalui showroom dan dokumen seperti BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta identitas pemilik telah tersedia.
Persoalannya Bukan di Aturan
Warga menegaskan bahwa dirinya tidak keberatan memenuhi persyaratan apabila memang sesuai dengan ketentuan. Yang dipersoalkan adalah "ketidakjelasan informasi" dan "perbedaan penjelasan antarbagian pelayanan".
Masyarakat datang ke Samsat bukan untuk meminta perlakuan khusus. Mereka datang untuk menjalankan kewajiban sebagai warga negara.
Karena itu, apabila terdapat dokumen yang wajib dilengkapi, informasi tersebut semestinya dapat disampaikan sejak pemeriksaan awal. Masyarakat tidak seharusnya mengetahui persyaratan secara bertahap setelah berpindah dari satu meja ke meja lainnya.
Di sinilah persoalan pelayanan publik menjadi penting. Masyarakat tidak seharusnya menjadi pihak yang menghubungkan informasi antara bagian pemeriksaan, koperasi, pendaftaran, dan administrasi.
Jika setiap bagian memberikan informasi yang berbeda, masyarakat akhirnya menjadi seperti "bola pingpong" yang terus dipindahkan dari satu meja ke meja lainnya.
Pelayanan Jadi Beban Tambahan
Warga sebenarnya sempat mempertimbangkan proses balik nama kendaraan. Namun, setelah memperoleh informasi bahwa biayanya diperkirakan mencapai sekitar Rp3 juta, warga memilih melakukan perpanjangan pajak terlebih dahulu.
Pilihan tersebut menunjukkan satu hal sederhana: masyarakat tetap berusaha memenuhi kewajibannya meskipun memiliki keterbatasan ekonomi.
Namun, ketika proses yang seharusnya sederhana justru menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya tambahan, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana sistem pelayanan telah benar-benar memudahkan masyarakat.
Pelayanan publik bukan berarti menghilangkan aturan. Justru sebaliknya, aturan harus dijelaskan secara jelas, terbuka, dan konsisten.
Masyarakat tidak meminta agar persyaratan diabaikan. Mereka hanya ingin mengetahui apa saja yang harus dipenuhi sebelum memulai proses.
Persepsi "Uang Pelicin" Harus Dijawab dengan Transparansi
Persoalan lain yang muncul dari cerita warga adalah adanya persepsi di tengah masyarakat mengenai dugaan "uang pelicin" dalam proses administrasi.
Hal ini tentu perlu ditempatkan secara hati-hati. Cerita tersebut merupakan informasi atau persepsi yang disampaikan warga dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang terbukti.
Namun, munculnya persepsi semacam itu tetap perlu menjadi bahan evaluasi. Sebab, pelayanan yang transparan dan konsisten merupakan salah satu cara untuk mencegah berkembangnya dugaan adanya jalur khusus dalam pelayanan.
Jika seluruh persyaratan, biaya, tahapan, dan waktu pelayanan disampaikan secara terbuka, ruang bagi munculnya kecurigaan masyarakat akan semakin kecil.
Pelayanan Publik Harus Memberikan Kepastian
Pengalaman warga di Samsat Mappanyukki pada akhirnya bukan sekadar persoalan membayar pajak kendaraan. Ini menyangkut persoalan yang lebih besar: kepastian dan kualitas pelayanan publik.
Pertanyaannya sederhana: siapa yang bertanggung jawab memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang sama dari awal hingga akhir proses pelayanan?
Jika pelayanan terdiri atas beberapa tahapan dan beberapa bagian, seharusnya terdapat sistem informasi yang terintegrasi. Jangan sampai masyarakat yang datang sebagai pengguna layanan justru dipaksa memahami dan menghubungkan sendiri prosedur internal antarmeja.
Warga memiliki kewajiban membayar pajak. Tetapi pada saat yang sama, warga juga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang jelas, transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan.
Karena itu, pengalaman tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi bagi pengelola Samsat Mappanyukki. Bukan semata-mata untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk memastikan kejadian serupa tidak terus berulang.
Sebab pelayanan publik yang baik bukan hanya tentang seberapa cepat masyarakat membayar kewajibannya, tetapi juga tentang seberapa jelas masyarakat mendapatkan informasi, seberapa konsisten aturan diterapkan, dan seberapa besar kepercayaan masyarakat dapat dipertahankan.
Penulis: Abdul Wahid (Mahasiswa Universitas PTIQ Jakarta)
(dy/daf)

