Iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Delapan Orang Termasuk Roy Suryo Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Dodi Adrian Febriansyah
7 Nov 2025, 22:51 WIB Last Updated 2025-11-07T15:51:50Z
iklan

Sumber: Inilah.com 
Suaraperubahan.com, Hukum - Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo.


“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam pidato konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).


Tersangka terbagi dalam dua klaster dalam kasus tersebut. Klaster pertama Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).


Hasil dari penyidikan ini menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka, yakni ES,  KTR, DHL, RE, dan MRF,  jelasnya. 


Sementara itu, klaster kedua terdiri atas tiga tersangka, yaitu Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa (TT), lanjut Irjen Asep Edi.


Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 ayat (1), Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara itu, klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE.


Dalam perkara tersebut, Presiden Joko Widodo melaporkan sebanyak 12 orang, terdiri atas Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.


Polda Metro Jaya diketahui menangani enam laporan polisi terkait dugaan fitnah penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Joko Widodo. Dari enam laporan tersebut, satu di antaranya dari mereka diajukan langsung oleh Presiden Joko Widodo. 


Laporan yang diajukan oleh Presiden Jokowi ini berkenaan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik perihal penggunaan ijazah palsu, melalui Hukum Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 305 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Setelah laporan ini diajukan, kepolisian kepolisian menaikkan status laporan yang disampaikan oleh Jokowi ke tahap penyelidikan usai melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana. Dari lima laporan lainnya yang diajukan, tiga laporan yang dinaikkan ke tahap penyelidikan, sementara dua laporan lainnya telah dicabut oleh pelapor. (dy/daf)

Iklan

iklan