
![]() |
DPR RI, Henock Puraro |
Sebagai Anggota DPD RI Dapil Papua, Mas Pur, akrab disapa, ingin agenda tersebut disertai oleh tokoh masyarakat hukum adat dan warga Papua. Karena itu, menurut Putra Daerah Sentani itu, masyarakat perlu pemahaman mendasar tentang sosialisasi 4 pilar.
“Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, memiliki hubungan yang erat dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia”, terang Puraro kepada peserta.
Mams Pur juga menjelaskan bahwa Hukum adat, sebagai aturan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, seringkali sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam 4 pilar.
Sehingga, lanjut Senator Henock, Sosialisasi 4 pilar bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan penerapan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam konteks penerapan hukum adat.
“Hukum adat adalah aturan-aturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dalam suatu masyarakat, yang mengatur berbagai aspek kehidupan seperti perkawinan, warisan, kepemilikan tanah, dan penyelesaian sengketa”, tegasnya.
Anggota Komite IV itu berikan pikiran bahwa banyak nilai dalam hukum adat yang sejalan dengan nilai-nilai dalam 4 pilar. Misalnya, lanjut Puraro, semangat gotong royong dan musyawarah dalam penyelesaian sengketa adat selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Dengan memahami dan mengamalkan nilai-nilai dalam 4 pilar, masyarakat diharapkan dapat menjaga keharmonisan hubungan antarwarga, melestarikan budaya, dan membangun negara yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur bangsa”, harapnya.[Rls]