Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Respon Soal Talak A'la Putri Mahkota Arab

Suara Perubahan
27 Agu 2024, 21:14 WIB Last Updated 2024-08-27T14:14:56Z
iklan

opini
Sumber: Kapanlagi
SUARAPERUBAHAN.COM, OPINI - Saat badan sedang rebahan dan sambil scroll-scroll instagram, terlihat postingan mengejutkan bagi saya namun aneh. Postingan dari salah satu putri cantik Arab Sheikha Mahra, putri Perdana Menteri Uni Emirat Arab yang juga penguasa Dubai, Mohammed bin Rashid Al Maktoum mengumumkan nasib rumah tangganya kepada para netizen media sosial. 


Dalam unggahannya : “Dear husband, as you are occupied with other companions, I hereby declare our divorce. I divorce you, I divorce you, and I divorce you. Take care: your ex-wife” tanpa keterangan caption apapun. Dia menegaskan kalimat tersebut tanpa butuh alasan apapun. 


Sontak pengumuman ini merujuk pada talak tiga dalam agama islam dimana jenis talak tiga ini suami tidak boleh rujuk kembali. Akan tetapi, yang menjadi unik adalah talak tiga disini diungkapkan oleh sang istri bukan suami dimana orang-orang masih meyakini bahwa talak yang sah adalah berasal dari suami bukan dari istri. Maka, sah kah bila kata talak dilontarkan oleh sang istri? 


Talak tiga merupakan Talak ba'in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah mantan istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddah-nya.


Sakinah, mawaddah dan kasih sayang adalah asas dan tujuan disyariatkannya pernikahan dan pembentukan rumah tangga. Dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.


“Dan di antara tanda-tanda kekuasan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” (Ar-Rum/30 : 21). 


Menurut subekti dalam bukunya yang berjudul pokok-pokok hukum perdata menjelaskan perceraian adalah “penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu”2 perceraian menurut hukum islam yang telah disahkan dalam pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974 yang telah dijabarkan dalam PP No. 9 Tahun 1975. 


Pernikahan ibarat kata bak cerminan sebuah masyarakat yang sejahtera. Bila pernikahan kuat, kokoh dan harmonis maka sudah jelas masyarakat akan hidup baik dan sejahtera. Agama menganjurkan dua insan menikah namun juga menganjurkan untuk lebih baik menikah bila sudah mampu dan baligh bahkan negara pun juga mengatur peraturan perundang-undangan. 


Pernikahan adalah hal yang sakral dalam kehidupan manusia, karena melalui prosesi ijab kabul antara seorang pria dan wanita dapat secara resmi dinyatakan sebagai pasangan suami istri. Artinya, dengan adanya akad nikah menunjukkan bahwa perjalanan kehidupan rumah tangga akan dimulai untuk menciptakan keluarga yang bahagia, damai, dan harmonis.


Idealnya, setiap pasangan suami istri berhak mewujudkan keluarga yang kekal dan penuh kasih sayang, bahkan hubungan keduanya menjadi langgeng untuk selamanya tanpa ada hambatan dalam menavigasinya. Dilandasi niat yang baik dalam membangun rumah tangga, maka seringkali pernikahan dianggap sebagai ladang pahala terpanjang selama dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan peraturan perundang-undangan.


Meskipun pasangan suami istri telah menyiapkan bekal ilmu berkeluarga dengan matang, namun ada saja faktor-faktor yang dapat mempengaruhi suami istri untuk membangun keluarga yang harmonis. Misalnya, suami tidak memberikan nafkah, adanya pihak ke tiga, dan adanya masalah keluarga yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga bermuara pada perselisihan yang rentan terjadi pemutusan ikatan pernikahan, yaitu perceraian. 


Banyak pasangan dalam rumah tangga yang berjalan harmonis dalam beberapa tahun namun selanjutnya terjadi cekcok dikarenakan penuntutan hak dan kewajiban masing-masing orangtua namun karena merasa emosional, lontaran talak terpapar sehingga banyak dari beberapa pasangan yang memahami agama memilih berpisah.


Sebetulnya, menanggapi istilah apakah bisa perempuan memberikan talak duluan? Dalam islam tentu tidak dikarenakan talak merupakan hak suami. Akan tetapi, istri bisa melakukan gugatan cerai (permintaan cerai) kepada pengadilan agama. 


Permintaan cerai tersebut diajukan kepada pengadilan dan selanjutnya pengadilan yang memproses dan menyetujui atau menolak gugatan cerai tersebut. Meskipun keputusan cerai ada di tangan suami, jika pengadilan atau hakim menyetujui gugatan cerai dari pihak istri, maka hakim bisa memaksa suami untuk menjatuhkan talak pada istrinya.


Dalam islam, gugat cerai memiliki dua istilah yakni fasakh dan khulu. Fasakh adalah lepasnya ikatan nikah antara suami istri dan istri tidak mengembalikan maharnya atau memberikan kompensasi pada suaminya. Sementara itu, khulu adalah gugatan cerai istri dimana dia mengembalikan harta atau maharnya kepada suami. Hukum istri meminta cerai pada suami sebenarnya boleh, asal dengan syarat dan alasan yang jelas.


Dalam sebuah hadis dari Ibnu ‘Abbas, bahwasanya istri Tsabit bib Qais mendatangi Nabi SAW dan berkata: “Wahai, Rasulullah. Aku tidak mencela Tsabit bin Qais pada akhlak dan agamanya, namun aku takut berbuat kufur dalam Islam”. Maka Nabi SAW bersabda: “Apakah engkau mau mengembalikan kepadanya kebunnya?' Ia menjawab, 'Iyaa, Rasulullah SAW'. Lalu beliau bersabda: "Ambillah kebunnya, dan ceraikanlah dia.” (HR al-Bukhari). Namun, hukum istri meminta cerai pada suami adalah haram jika tanpa alasan syar'i. Sebab, dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda:


“Siapa saja perempuan yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas perempuan tersebut.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).


Mengajukan permintaan cerai atau khulu’ dalam Islam memerlukan beberapa langkah yang harus diikuti sesuai dengan hukum syariah dan hukum yang berlaku. Ada beberapa prosedur hukum yang perlu diikuti oleh istri yang ingin meminta cerai dari suaminya yakni melakukan konsultasi dan Mediasi Meskipun hukum istri meminta cerai pada suami diperbolehkan, istri dianjurkan untuk mencari solusi melalui konsultasi dan mediasi. Ini bisa melibatkan, konselor pernikahan, mediasi keluarga, meminta bantuan keluarga atau pihak ketiga yang dipercaya untuk menjadi penengah dan membantu mencari jalan keluar dan mengajukan permohonan khulu’.


Jika mediasi tidak berhasil, istri dapat mengajukan permohonan khulu’ (cerai atas permintaan istri) kepada pengadilan agama. Langkah-langkahnya meliputi persiapan dokumen, penulisan permohonan, pengajuan ke pengadilan, proses di pengadilan, pemeriksaan dokumen, sidang pertama, upaya damai, pembacaan putusan, dan pemberian akta cerai.


Perceraian adalah hal yang paling dibenci oleh Allah SWT. Seorang istri boleh meminta cerai pada suaminya bilamana mempunyai alasan seperti tidak dinafkahi, tidak mampu menahan syahwat (karena faktor suami impoten), suami memiliki akhlak yang buruk, suami yang melakukan KDRT, dan hal-hal lain yang membuat istri menjauh dari Tuhan. Untuk itu, dalam postingan putri arab tadi dapat penulis mempunyai argumen bahwa bisa jadi dia melakukan hal tersebut bahwa ingin menegaskan perempuan bisa kuat dan kokoh berdiri sendiri. 


Apalagi dari berbagai sumber-sumber di internet, background putri arab dubai ini adalah ia dikenal karena kegiatan filantropi dan sosialnya yang aktif. Sheika Mahra secara teratur berkontribusi terhadap penyebab mendesak seperti kelestarian lingkungan, pemberdayaan perempuan, membantu yang kurang mampu dan promosi bakat lokal. 


Saya rasa, dia ingin menunjukkan kepada dunia women empowerment dan perempuan harus memiliki hak yang sama untuk bercerai setiap kali mereka memutuskan untuk melakukannya. Putri arab tersebut bak memberikan tindakan tegas bagi para pria untuk berpikir dua kali sebelum melakukan sebuah kesalahan yang menyudutkan seorang istri.



Penulis:
Maimunah Permata Hati Hasibuan 
(Mahasiswa S-3 UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi)



Iklan

iklan