SUARAPERUBAHAN.COM, JAKARTA - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Nusantara (IMAN) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa 19/5/2026 dengan membawa tuntutan agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran sistematis yang terjadi di tubuh PT PP Urban.
Sejumlah mahasiswa Ikatan Mahasiswa Nusantara (IMAN) membentang spanduk aksi di depan Kejaksaan Agung RI (Doc. Pribadi)
Dalam aksinya, massa menilai persoalan keterlambatan hingga tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada subkontraktor di sejumlah proyek besar bukan lagi sekadar persoalan administratif perusahaan, melainkan telah mengarah pada dugaan maladministrasi dan potensi pelanggaran hukum yang harus diusut secara serius oleh negara.
Mahasiswa menyampaikan bahwa rangkaian persoalan hukum yang menyeret PT PP Urban dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya pola berulang yang diduga terjadi secara sistematis. Mulai dari sengketa proyek Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarojambi pada periode 2024–2025, munculnya berbagai perkara serupa sepanjang 2025, hingga proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada proyek hunian Aparatur Sipil Negara di tahun 2026.
IMAN menilai rentetan persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung Republik Indonesia karena menyangkut proyek-proyek strategis yang menggunakan anggaran besar dan berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha para subkontraktor.
Dalam tuntutannya, mahasiswa mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan proyek dan aliran aset perusahaan, termasuk memeriksa seluruh jajaran direksi yang diduga bertanggung jawab atas persoalan tersebut. Massa aksi juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan adanya pengalihan aset maupun penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian terhadap mitra kerja.
Selain itu, mahasiswa meminta PT PP (Persero) Tbk selaku perusahaan induk agar tidak melakukan pembiaran terhadap polemik yang terjadi di anak usahanya. Menurut mereka, perusahaan induk memiliki tanggung jawab moral dan korporasi untuk memastikan tata kelola perusahaan berjalan sehat, transparan, dan tidak merugikan pihak lain.
IMAN menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat langkah konkret dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam mengusut dugaan pelanggaran tersebut secara terbuka, profesional, dan tanpa tebang pilih.
(dy/daf)
