![]() |
| Sumber: Pixels |
Gugatan itu lebih dari sengketa perdata. Ia mengajukan pertanyaan yang jarang terdengar di tengah gegap gempita hilirisasi: siapa sebenarnya yang membayar ongkos transisi energi?
Nikel adalah bahan baku baterai kendaraan listrik, simbol peralihan dunia dari bahan bakar fosil. Indonesia pemain utamanya. Menurut Mineral Commodity Summaries 2026 terbitan Survei Geologi Amerika Serikat (USGS), Indonesia menambang 2,6 juta dari 3,9 juta ton nikel dunia pada 2025, sekitar dua pertiga pasokan global. Badan Energi Internasional (IEA) dalam Global Critical Minerals Outlook 2025 mencatat hampir seluruh pertambahan pasokan nikel dunia pada 2020-2024 datang dari Indonesia.
Masalahnya, logam yang dipasarkan sebagai tulang punggung energi bersih itu dilebur dengan tenaga batu bara. Smelter butuh listrik besar dan stabil, dan jawabannya adalah PLTU captive: pembangkit yang khusus memasok kawasan industri, di luar jaringan PLN. Di Morosi, menurut catatan Walhi, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) saja membangun delapan unit PLTU batu bara berkapasitas total 530 megawatt. Secara nasional, laporan RMI bertajuk Advancing Clean Metals (2025) menunjukkan kapasitas pembangkit captive melonjak dari 9,6 gigawatt pada 2019 menjadi 22,9 gigawatt pada 2024. Lebih dari 81 persennya berbahan bakar batu bara, dan industri nikel menjadi penyerap terbesar.
Dengan kata lain, sebagian emisi yang dihemat di jalan raya negara pembeli baterai berpindah ke cerobong di Sulawesi. Ongkosnya nyata. Kajian Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) pada 2024 memperkirakan polusi udara dari smelter dan PLTU captive di kompleks nikel Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara dapat menyebabkan hampir 5.000 kematian pada 2030 serta beban ekonomi Rp 56 triliun bila standar emisi tidak diperketat.
Di tingkat kampung, angka itu menjelma debu hitam di atap rumah dan tambak yang tak lagi produktif. Penelitian Ampi dan Sutinah dalam jurnal Mukadimah (2025) tentang tanggung jawab sosial VDNI mencatat masalah debu hitam, pengelolaan lingkungan, dan timpangnya akses air bersih. Dalam persidangan perkara pertama, para petambak bersaksi tentang panen ikan dan udang yang merosot sejak PLTU beroperasi.
Kalangan akademik menyebut wilayah semacam ini green sacrifice zone, kawasan yang dikorbankan atas nama agenda hijau. Christos Zografos dan Paul Robbins dalam jurnal One Earth (2020) mengingatkan bahwa transisi hijau dapat melahirkan zona korban baru ketika biaya keberlanjutan dialihkan kepada kelompok yang tidak memperoleh perlindungan dan manfaat sepadan. Konawe memenuhi gambaran itu. Investasi, nilai ekspor, dan citra baterai bersih mengalir keluar, sementara debu dan risiko kesehatan tertinggal di Morosi.
Negara ikut membuka jalan. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 melarang pembangunan PLTU baru, tapi mengecualikan pembangkit yang terintegrasi dengan industri hilirisasi atau proyek strategis nasional, asalkan emisinya dipangkas 35 persen dalam sepuluh tahun. Laporan CREA dan Global Energy Monitor mencatat belum ada kerangka pemantauan publik untuk memastikan syarat itu dipenuhi. Celah inilah yang membuat tungku smelter terus menyala dengan batu bara.
Karena itu, imbauan agar industri menjadi “lebih hijau” tidak cukup. Pertama, pemerintah perlu mewajibkan keterbukaan data emisi serta pemantauan kualitas udara dan air di setiap kawasan industri yang bisa diakses publik. Kedua, putusan PN Unaaha harus dieksekusi, dan warga terdampak dilibatkan secara bermakna dalam pengambilan keputusan, lengkap dengan mekanisme pengaduan dan pemulihan kerugian yang efektif. Ketiga, celah Perpres 112 mesti ditutup. PLTU captive harus masuk target penghentian PLTU batu bara nasional, disertai peta jalan peralihan ke energi terbarukan yang memperhitungkan pembiayaan, keandalan pasokan listrik, dan nasib pekerja.
Keberhasilan hilirisasi tidak boleh hanya diukur dari nilai investasi, kapasitas smelter, dan angka ekspor. Ukurannya juga udara yang dihirup warga Tani Indah dan air yang mengalir ke tambak mereka. Selama ongkos itu terus dibebankan kepada warga Morosi, nikel Indonesia boleh saja tampak hijau di brosur investor, tetapi tetap hitam di Konawe.
Penulis:
Erry Ike Setiawan
(Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Indonesia)
.png)
